Ranah Hukum Perdata, PH Mohon Hakim Lepaskan Kliennya M Amiruddin

seluruh dakwaan JPU

topmetro.news – Jonson David Sibarani selaku penasihat hukum (PH) terdakwa M Amiruddin SE, Kamis (5/2/2020), di Ruang Cakra 9 PN Medan memohon majelis hakim diketuai Ali Tarigan SH dalam putusan sela nantinya menyatakan menolak seluruh dakwaan JPU.

Sebab tim JPU dimotori Irma Hasibuan dinilai tidak cermat atau kabur menyusun materi dakwaan alias ‘obscuur libel’. Tindak pidana menyuruh memasukan keterangan palsu dalam akta dan menggunakan akta palsu (Pasal 266 Ayat 1 KUHPidana) sebagaimana didakwakan kepada kliennya, baik secara formil dan materil, dinilai tidak cermat.

Fakta Hukum

Fakta hukum sebenarnya, perkara M Amiruddin jelas-jelas masuk dalam ranah hukum perdata. “Jadi keliru bila kejaksaan yang memiliki kewenangan melakukan penuntutan begitu saja menerima pelimpahan berkas perkaranya dari kepolisian,” tegas Jonson.

Saat ini perkara kliennya masih bergulir di PN Medan dengan Register No.: 508/Pdt.G/2019/PN.Mdn yang mana penggugat adalah Indra Kesuma (terdakwa dalam berkas terpisah). Dan pihak tergugat adalah kliennya M Amiruddin SE, Syamsul Hilal Ginting, dan notaris Nuriljani Iljas.

Bahkan belakangan ini kliennya juga ada menerima gugatan lainnya dengan No. Perkara: 840/Pdt.G/2019/PN.Mdn yang relaas panggilan sidang diterima oleh keluarga, Selasa (3/12/2019), dengan penggugat Indra Kesuma. Pihak tergugat Syamsul Hilal Ginting, kliennya M Amiruddin SE, Alwi SH, dan Nuriljani Iljas (tergugat I hingga IV) dengan obyek perkara yang sedang disidangkan.

Error in Persona

Selain itu, PH jonson Sibarani juga menilai dakwaan JPU ‘error in persona’. Sehingga kliennya tidak dapat dimintai pertanggungjawaban hukum. Sebab proses perikatan jual beli lahan Grant Sultan No. 10 Tahun 1898 yang terjadi adalah antara terdakwa M Amiruddin SE dengan Syamsul Hilal Ginting yang belum terpenuhi secara sempurna.

Terdakwa dan ahli waris sama sekali belum ada menerima uang ganti rugi. Bahkan alas hak berupa Grant Sultan No. 10 Tahun 1898 juga belum ada beralih kepada Syamsul Hilal maupun kepada pihak-pihak lain.

Legal Standing

Demikian halnya dengan unsur ‘legal standing’ perkara yang didakwakan JPU. Ketika perkara tersebut diproses penyidik (kepolisian, tepatnya di Subdit II, Ditreskrim Polda Sumut) bahwa ‘lerkara aquo’ adalah dari adanya Laporan Polisi No.: LP/1146/VIII/2019/SUMUT/SPKT III, tanggal 5 Agustus 2019.

Saksi pelapor disebutkan atas nama Wahyuddin SH. Namun dalam dakwaan, nama Wahyuddin, tidak ada disebutkan. Malah yang muncul nqma saksi korbannya Alwi SH.

Usai pembacaan eksepsi, majelis hakim diketuai Ali Tarigan SH melanjutkan persidangan pekan depan dengan agenda pembacaan putusan sela.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment